Manado – Berbagai sorotan dan keluhan disampaikan masyarakat Kota Manado, terkait lahan reklamasi pantai Manado yang kini menjadi kawasan Mega Mas. Lahan 16 persen yang dijanjikan sebagai pembagian lahan reklamasi untuk pemerintah kota belum jelas keberadaannya. Parahnya, fasilitas umum seperti jalan dikenakan biaya masuk.Terry Umboh, pemerhati Kota Manado menyayangkan dengan sikap pengelola Mega Masa yang belum menyelesaikan persoalan lahan 16 persen. Beberapa waktu lalu jalan sempat disebut-sebut sebagai bagian dari lahan 16 persen dan kini beralih ke hutan kota yang saat ini berdiri bangunan kumuh.
Lebih parahnya lagi menurutnya, menjadi kewajiban pengelola Mega Mas untuk menyiapkan fasilitas umum berupa jalan yang penggunaannya secara gratis.
“Dahulu dikatakan lahan 16 persen adalah jalan. Sekarang bilang lahan tersebut yakni hutan kota. Tapi kawasan hutan kota terdapat bangunan-bangunan kumuh. Selain itu, jalan merupakan fasilitas umum yang wajib disediakan setiap pengusaha di lokasi usahanya. Dan pemanfaatannya harus gratis, bukannya bayar seperti sekarang ini. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, karena ini menyangkut pelayanan bagi masyarakat,” pungkas Umboh. (Leriando Kambey)