BITUNG—Kembali saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi IMB pembangunan pelabuhan peti kemas PT Pelindo, Senin (8/8), meringankan terdakwa HS alias Ade. Pasalnya menurut salah satu pengacara Ade, Michael Yakobus SH MH, saksi JPU, Nona Pulu dari PT Pelindo, dalam memberikan kesaksian mengaku tidak pernah ada persetujuan pengurangan pembayaran retribusi dari Pemkot Bitung kepada PT Pelindo.
“Jadi semakin jelas jika kline kami tidak pernah mengambil kebijakan soal keringanan pembayaran IMB PT Pelindo, bahkan saksi juga mengamini keterangan saksi sebelumnya juga dari PT Pelindo yaitu Maxi Lumempow dan Salim,” kata Yakobus.
Dengan demikian menurut Yakobus, keterangan saksi yang dihadirkan JPU telah melemahkan dakwaan Jaksa sendiri terhadap terdakwa. Karena menurutnya, hanya surat yang ditafsirkan sendiri oleh pihak PT Pelindo, bahwa itu adalah persetujuan pengurangan pembayaran retribusi IMB, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Menariknya dalam proses persidangan tersebut, ketika saksi tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
“Anda dihadirkan dalam sidang ini, karena dianggap layak dari sisi jabatan anda saat ini di PT Pelindo, tapi kenapa anda lebih banyak tidak tahu, sebaiknya anda tidak dihadirkan dalam persidangan ini. Sebab, jawaban anda akan merubah nasib seseorang,” ketus Erens Ulaen SH MH salah satu Hakim anggota.
Dihadapan persidangan kemarin, saksi Nona Pulu mantan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Hukum PT Pelindo Bitung mengakui kalau selama ini belum ada pelunasan dari PT Pelindo, bahkan surat permohonan reduksi dari PT Pelindo tidak pernah ada persetujuan dari Pemkot Bitung.
“Memang belum ada pelunasan, dan tidak ada surat persetujuan permohonan reduksi dari Pemkot Bitung kepada PT Pelindo,” terang Pulu.(en)