
Bitung – Sejumlah karyawan PT Agro Makmur Raya (AMR) mengadu ke DPRD Kota Bitung terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan, Rabu (09/08/2017).
Menurut salah satu karyawan, Noval Manusama, ada enam orang termasuk dirinya yang diberhentikan tanpa alasan jelas.
“Kami tidak diberitahu alasan pemecatan. Selain itu, kami juga tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja, jadi kami sangat bingung dengan kebijakan itu,” katanya.
Noval berharap DPRD Kota Bitung membantu, karena pemecatan yang dialami tak cuma merugikan tapi juga berdampak kepada keluarga.
“Sudah berbulan-bulan kami menganggur tanpa ada kejelasan. Jadi kalau situasi begini terus, kami tidak tahu mau makan apa lagi,” keluhnya.
Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit membenarkan aduan itu dan ia berjanji segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami akan memanggil hearing manajemen PT AMR. Mereka harus menjelaskan alasan pemecatan itu. Tunggu saja, Komisi A yang akan mengurus ini,” katanya.(abinenobm)