Amurang – Keseriusan memberantas perjudian toto gelap alias togel di wilayah kepolisian Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) terus dilakukan penangkapan bagaikan ‘Pelari Estefet’, pelaku dan bandar togel terus digiring menghuni terali besi yang disediakan Kepolisian Resor (Polres) Minsel, untuk memberantas tindakan perjudian togel.
Kali ini, Sabtu (3/5/2014) sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Polres Minsel membekuk pengumpul omset di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara masing-masing MR alias Mei, NM alias Nol, OO alis Oni, UK alias Uci. Sedangkan bandar togel JR alias Ony.
“Kami mendapatkan upah 1 juta rupiah per hari, dan sudah melakukan pekerjaan ini 7 bulan,” kata Ony didepan penyidik Polres Minsel.
Menurut Kapolres Minsel, AKBP Iis Kristian SIK, melalui Kasar Reskrim AKP Melky Makawaehe bahwa, barang bukti yang di amankan, berupa 2 buah kakulator, 47 kertas rekapan, 1 buku rekapan sydney dan uang sebesar 1.327.000. MR alias Mei, NM alias Nol, OO alis Oni sudah melakukan pekerjaan illegal ini selama tujuh bulan, sedankan UK alias Uci baru 4 bulan.
“Penangkapan pelaku togel tersebut di Kelurahan Tosuraya, dirumah bandar togel JR alias Ony. Tim khusus gabungan Polres Minsel yakni Serse, intel, sabhara dan polsek Toluaan. Ke 5 TSK tersebut sedang diambil keteranganya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Makawaehe
Operasi pemberantasan togel akan terus kami lakukan, sebagaimana perintah dari atasan, untuk mengurangi, bahkan membasmi judi togel di Minsel dan Mitra. Untuk itu, setiap kasus togel tetap akan kembangkan terus dan di proses sesuai pasal 303, tentang perjudian, ungkapnya. (sanlylendongan)