TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka pengajuan Ranperda Ketertiban Umum dan Ranperda Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online oleh Pemkot Tomohon, Senin (06/03/2017).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri paripurna ini mengatakan mengingat Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang maka arah pengaturan perda tentang ketertiban umum yang akan diatur adalah untuk menegakkan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tomohon yaitu dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum.
“Melalui ketertiban umum, diharapkan pemerintah kota akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan serta tertib sosial,” beber Eman.
Sedangkan yerkait dengan sistem penerimaan pajak, walikota mengungkapkan banyaknya wajib pajak yang terdaftar sehingga menyebabkan pemerintah berpikir untuk mengefisiensikan waktu wajib pajak untuk membayar pajaknya ke kantor pajak, salah satunya dengan dipermudahkannya wajib pajak untuk membayar pajak dengan tidak harus datang ke kantor pajak melainkan melalui online atau melalui bank-bank yang bekerjasama dengan pihak kantor pajak.
“Dengan cara billing system, artinya pembayaran pajak melalui bank atau ATM atau internet banking dimana keunggulannya lebih cepat dapat melakukan pembayaran tidak perlu mengantri lama, lebih mudah melakukan transaksi pembayaran pajak dan lebih akurat artinya kesalahan entry data dapat terminimalisasi” ujar Eman.
Hadir juga dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP ini Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemkot Tomohon. (ReckyPelealu)