Tumpaan – Lagi, Tim khusus (Timsus) Baracuda Polres Minahasa Selatan mengamankan aksi para penjudi. Kali ini judi kartu remi di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan.
Sedikitnya 5 pelaku judi kartu, terdiri dari 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 3 pria pengangguran. Masing-masing VK alias Vera dan DR alias Deyke. Sedangkan ketiga pria pengangguran yakni MR alias Maxi, AR alias Adri dan HE alias Hansia dibekuk Timsus Polres Minsel.
Menurut Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid, SH, SIK bahwa penangkapan kelima orang ini berawal dari laporan warga, yang resah karena salah satu rumah di lorong contreng Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan sering dipergunakan sebagai lokasi perjudian.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Timsus Baracuda Polres Minsel melakukan penyelidikan dan menemukan 5 (lima) orang yang sedang bermain judi remi.
“Kelima orang tersangka tersebut langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diamankan guna dilakukan penyidikan dan kini kelima tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel bersama barang bukti 1 pak kartu remi dan sejumlah uang tunai taruhan,” ujar Wachid, Selasa (9/6/2015)
Sedangkan Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK, MH menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah pro aktif membantu memberikan informasi terkait dengan kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Minsel. (sanlylendongan)