Gahansa Dapat Surat ‘Cinta’ Pemberhentian
AMURANG –Lurah Lewet Kecamatan Amurang Steven Lolong, SE didesak turun dari jabatan. Desakan mundur datang dari warga Lewet sendiri. Pasalnya, kinerja Lurah Lewet setelah dilantik Bupati Tetty Paruntu ternyata tak mau bekerjasama dengan warga. Lebih lagi, Lolong memberhentikan kepala Lingkungan VI, beruntung situasi di lingkungan VI tetap kondusif.
Tetapi, karena oknum Lurah telah memberhentikan kepala Lingkungan VI Adrimus Gahansa. Maka, masyarakat Lewet meminta oknum Lurah Steven Lolong disilahkan mundur dari jabatan. Penonaktifan atas Kepala Lingkungan VI melalui surat Nomor 01/415/06/II-2012 sangat menyakiti warga yang ada di Lingkungan VI.
Dalam surat tersebut, tertanggal 3 Februari 2012. Bunyi surat yang ditujukan kepada Adrimus Gahansa, bahwa tidak lagi menjabat sebagai kepala Lingkungan VI Kelurahan Lewet.
Merasa hal tersebut sudah mencoreng keinginan warga Lewet, khususnya, warga di lingkungan VI. Rabu (8/2) tadi, sejumlah warga Lingkungan VI melakukan demo damai di Kantor Kelurahan. Hanya saja, mereka ingin bertemu langsung dengan Lurah Steven Lolong. Tetapi, oknum Lurah tak berada dikantor. Namun demikian, aspirasi mereka diterima Sekretaris Pemkel Lewet Jois Tungka, SE.
‘’Saya tidak terima dengan keputusan yang dilakukan Lurah Lolong. Saya dipilih Kepala Lingkungan VI oleh masyarakat. Bukan ditunjuk dan bukan kemauannya. Maka saya datang bersama masyarakat lainnya mempertanyakan kinerja Lurah Lewet,’’ ujar Adrimus Gahansa saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut Gahansa, bahwa dirinya tetap melakukan koordinasi dengan Lurah Steven Lolong. Tetapi anehnya, menurut Adrimus, dirinya langsung mendapat surat ‘cinta’ dari Pemkel Lewet yang ditandatangani oleh Lurah Steven Lolong.
“Saya tidak tahu kenapa saya diberhentikan. Seharusnya dijelaskan kepada saya, dimana kesalahan saya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kepala Lingkungan VI. Jangan langsung diberhentikan begitu saja,” kata Adrimus dengan suara keras.
Lurah Lewet, Steven Lolong, SE saat ditemui membenarkan hal pemberhentian tersebut. ‘’Benar, saya telah mengeluarkan surat pemberhentian atas Kepala Lingkungan VI atas nama Adrimus Gahansa. Sebab, kinerjanya tidak bagus. Ini juga sudah sesuai mekanisme yang ada, maka saya berhak memberhentikan status kepala Lingkungan VI,’’ ucap Lolong.
Sementara itu, Kepala BPM-PD Minsel Ollyve Lumi, SSTP kaget disampaikan hal diatas. ‘’Saya kaget jika ada masyarakat meminta Lurah Lewet untuk mundur dari jabatan. Ini bukan alasan tepat untuk meminta Steven Lolong turun dari jabatannya. Namun demikian, saya akan perintahkan stafnya untuk ke kelurahan Lewet dan mencari tahu duduk persoalannya,’’ pungkas Lumi. (and)