Manado – Setelah mengahadapi persoalan adanya konsumen mengalami keracunan pasca mengkonsumsi Es Brenebon, kini Restoran Kawan Baru dihadapi persoalan dengan dugaan tak miliki ijin usaha.
Pasalnya, sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, Harke Tulenan bahwa ijin usaha restoran yang memiliki beberapa cabang di Kota Manado itu telah berakhir sejak tahun 2013 lalu.
“Kawan Baru di kawasan Mega Mas izinnya sudah tidak berlaku sejak 2013 lalu. Sedangkan Kawan Baru yang berada di titik lain di wilayah Manado sama sekali tidak ada izin,” tutur Tulenan.
Informasi lainnya, Restoran Kawan Baru tidak mengantongi sejumlah dokumen seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) dari Bagian Perekonomian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindag, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata, Kajian Lingkungan dari BLH yang harusnya dimiliki sebuah tempat usaha.
Sementara itu, manager Restoran Kawan Baru, Fandy Rundengan ketika dikoonfirmasi Beritamanado.com menuturkan bahwa dirinya kurang mengetahui secara pasti, benar tidaknya soal ijin yang disangkakan tersebut.
“Selamat siang. Dengan siapa ini?. Soal ijin? Kita cek dulu nehh. soalnya kita masih metting ini,” ujar Rundengan ketika dihibungi via telepon. (leriandokambey)