Bitung – Ibaratnya bermain pimpong, Kejaksaan Negeri Kota Bitung dengan Polres Bitung dalam menangani kasus dugaan lurah SS menjadi tim sukses salah satu Caleg dalam Pilcaleg beberapa waktu lalu.
Buktinya, hingga saat ini berkas kasus lurah SS hanya bolak-balik antara Polres ke Kejaksaan. Dan Senin (28/4/2014), lagi-lagi Kejaksaan mengaku telah mengembalikan berkas tersebut ke Polres dengan alasan apa yang diminta tak dilengkapi.
“Kemarin (minggu lalu, red) berkasnya kami kembalikan lagi ke Polres karena apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dipenuhi,” kata Kasi Pidum Kajaksaan Negeri Kota Bitung, Harry Palar SH.
Menurutnya, unsur yang diminta JPU dalam berkas perkara adalah miminta penyidik Polres Bitung melibatkan penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi Sulut untuk mengambil keterangan dari mereka yang ahli dalam masalah Pemilu.
“Kalaupun mereka (Polres, red) bisa penuhi, kami akan lihat dulu keterangannya seperti apa,” katanya.
Palar menyatakan, bolak-baliknya kasus tersebut semata-mata bukan unsur memperlambat dalam menyelesaika kasus itu, namun hanya karena ada unsu yang belum terpenuhi sehingga pihaknya harus mengembalikan berkat itu.
“Kami minta hanya keterangan dari saksi ahli yakni anggota KPU Sulut. Intinya kami tetetap menangani secara professional, tidak ada namanya memperlambat dengan cara membolak balikkan berkasnya,” katanya.(abinenobm)