Amurang – Polemik aktifitas bongkar-muat aspat curah PT Maesa Nugraha, kembali dihadang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minsel. Karena belum mengantongi ijin sandar dan ijin bongkar.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Minsel Lucky Tampi, SH menyatakan proses PTUN oleh pihak Measa Nugraha masih berjalan. Maka dari itu, kami masih berdasarkan SK Bupati Minsel, melarang aktifitas bongkar-muat aspal curah di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang, Minahasa Selatan.
“Kami tahu gugatan di PTUN masih berproses, maka dari itu, kami berdasarkan SK Bupati tidak mengijinkan aktifitas pendaratan maupun pembongkaran aspal curah di PPI,” jelas Tampi, kepada beritamanado.com, Selasa (19/8/2014).
Lanjut Tampi, membenarkan sudah mengetahui dari pihak pelabuhan bahwa ada pemberitahuan kedatangan kapal aspal curah tersebut pada kemarin sore. Hanya saja Pemkab Minsel belum mengijinkan melakukan pendataratan maupun pembongkaran.
Sementara itu, pihak Maesa Nugraha. Melalui pengacara Nocy Karamoy mengatahakan pihaknya berdasarkan surat kontrak dengan pemerintah sebelumnya.
“Seharusnya sesuai kontrak kerja sama PT Maesa Nugraha berhak melakukan pembongkaran aspal curah. Kalau-pun memang putusan pengadilan (PTUN, red), memang kami harus angkat kaki. Maka kami siap angkat kaki. Tapi sesuai kontrak kerja semestinya tetap jalan,” jawabnya. (sanlylendongan)