Manado – Anggota Komisi VIII DPR RI Drs Kuswiyanto, M.Si menegaskan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membaca seluruh regulasi yang ada, terkait kebencanaan.
Dia menambahkan, masalah regulasi harus dipahami mengingat masih banyak keluhan di daerah terkait permasalahan anggaran maintenancenya (perawatannya) terhadap peralatan BPBD.
Penegasan tersebut disampaikan Kuswiyanto usai melakukan kunjungan kerja di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Utara, di Kota Manado, Kamis (10/3/2016). Dimana banyak daerah termasuk Sulut sendiri yang minim biaya peralatan yang diketahui biayanya termasuk mahal.
“Ada anggaran yang namanya anggaran sharing, sharing antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, jadi terhadap soal peralatan, tidak hanya soal kebencanaan dan juga soal yang lain-lainnya saya tahu ada juga dari kesehatan, misalnya yang digulirkan keperalatan-peralatan ternyata dokternya tidak bisa menggunakan, dan lain-lain itu banyak,” katanya kepada BeritaManado.com.
Sehingga nanti bagaimana yang dikirim dari pusat itu (peralatan-peralatan) itu bisa awet, anggaran maintenancenya itu diserahkan ke daerah.
“Dari Kabupaten/Kota inilah yang mempunyai kewajiban untuk menganggarkan, sepanjang itu diputus oleh APBD tapi tidak boleh tiba-tiba, kalau tiba-tiba pasti ada temuan, tapi kalau barangnya hari ini sudah ada, besok sudah bisa dialokasikan anggaran tidak ada masalah untuk maintenance,” jelasnya.
Namun berbicara menyangkut masalah kedaruratan, dia sepakat itu harus didahului tidak boleh tidak.
“Lebih-lebih kalau itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, kalau menyangkut masyarakat banyak tidak boleh ditawar-tawar lagi,” katanya. (rizath polii)