
Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan narkoba antar kota pada Jumat, (8/10/2019), di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam konferensi pers di Lobi Bharadaksa Mapolresta, Kamis (24/10/2019).
Kapolresta mengatakan, tersangka merupakan sindikat jaringan antar kota yang sudah lama menjadi incaran polisi.
“Kasus ini memang cukup lama kita lakukan penyelidikan, di mana mereka jaringan antar kota atau provinsi, barang ini (sabu) di ambil di Kota Palu,” ujar Kapolresta, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Temmy Toni.
Diketahui, tersangka berinisial IY alias Yusuf (32), oknum warga Teling Atas Lingkungan V, Manado. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket plastik klip bening diduga kuat berisi sabu, seberat 6,77 gram.
Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam deodorant Rexona warna kuning saat hendak kembali ke Manado.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak hitam tempat penyimpanan timbangan tersebut, satu buah tas ransel warna biru dan satu buah handphone.
Lanjut Kapolresta, tersangka ditangkap berawal ketika ia ditawarkan oleh pria berinisial A dan I untuk menjadi kurir narkoba, dengan imbalan uang Rp. 50 ribu untuk satu kali transaksi.
“Jadi (IY) tugasnya yaitu hanya melepas sabu di suatu tempat dengan imbalan Rp. 50 ribu,” tambahnya.
Kemudian pada 15 Oktober, tersangka ‘ditugaskan’ ke Palu, Sulawesi Tengah untuk menjemput sabu dengan imbalan Rp. 800 ribu.
“Saat kembali ke Manado, tersangka kemudian ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di Tateli,” pungkas mantan Kapolres Minahasa Selatan ini.
(***/miltonpantouw)