
Manado, BeritaManado.com — OP dan MB melaksanakan pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (10/3/2023).
Pernikahan OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (RJ).
Kajati Sulut Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.MH, CGCAE, berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah itu.
Andi Muhamad Taufik menyampaikan apresiasi terhadap Kajari Minsel atas pelaksanaan program RJ dengan diadakannya pemberkatan pernikahan dan mendoakan agar hubungan keduanya berjalan langgeng.
Kajati Sulut melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan pelaksanaan pemberkatan dan pencatatan nikah berdasarkan hasil gelar perkara RJ pada 8 Maret 2023 dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda.
Theodorus menjelaskan, upaya penyelesaian berdasarkan RJ dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB.
“Dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka,” terang Thedorus.
Lanjut dia, kondisi tersebut memicu pertengkaran keduanya, yang saat itu OP selepas pulang dari kerja dan masih sangat lelah kemudian harus bertengkar dengan MB, sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB.
“Yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka. Namun karena keduanya adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan bahkan mempunyai satu anak, maka kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Theodorus.
Atas dasar itu, Kajari Minsel terpanggil melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat melangsungkan pernikahan.
Pencatatan sipil OP dan MB dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Dekky Tuwo, dan bertindak sebagai saksi nikah Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, dan Wakil Bupati dan Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang.
Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan akta pernikahan, kartu keluarga dan akta kelahiran anak kepada kedua mempelai.
Usai itu, OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah, hidup bersama istri MB dan anak mereka.
Acara ini dihadiri juga oleh Kabag TU Kejati Sulut Arjuna Meghanada Wiritanaya, dan Koordinator Fik Fik Zulrofi.
(Alfrits Semen)