Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kupinang Kau dengan Restorative Justice: Kisah Cinta OP dan MB Disatukan di Kejari Minsel

by Alfrits
Minggu, 12 Maret 2023, 09:01 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 2shares
OP dan MB melaksanakan pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Jumat (10/3/2023). Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — OP dan MB melaksanakan pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (10/3/2023).

Pernikahan OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (RJ).

Kajati Sulut Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.MH, CGCAE, berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah itu.

Andi Muhamad Taufik menyampaikan apresiasi terhadap Kajari Minsel atas pelaksanaan program RJ dengan diadakannya pemberkatan pernikahan dan mendoakan agar hubungan keduanya berjalan langgeng.

Kajati Sulut melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan pelaksanaan pemberkatan dan pencatatan nikah berdasarkan hasil gelar perkara RJ pada 8 Maret 2023 dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda.

Theodorus menjelaskan, upaya penyelesaian berdasarkan RJ dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB.

“Dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka,” terang Thedorus.

Lanjut dia, kondisi tersebut memicu pertengkaran keduanya, yang saat itu OP selepas pulang dari kerja dan masih sangat lelah kemudian harus bertengkar dengan MB, sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB.

“Yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka. Namun karena keduanya adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan bahkan mempunyai satu anak, maka kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Theodorus.

Atas dasar itu, Kajari Minsel terpanggil melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat melangsungkan pernikahan.

Pencatatan sipil OP dan MB dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Dekky Tuwo, dan bertindak sebagai saksi nikah Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim, dan Wakil Bupati dan Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang.

Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan akta pernikahan, kartu keluarga dan akta kelahiran anak kepada kedua mempelai.

Usai itu, OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah, hidup bersama istri MB dan anak mereka.

Acara ini dihadiri juga oleh Kabag TU Kejati Sulut Arjuna Meghanada Wiritanaya, dan Koordinator Fik Fik Zulrofi.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Andi Muhammad Taufikkejaksaan agungKejari Minselkejati sulutrestorative justicerestorative justice di sulutthedorus rumampuk

Berita Terkini

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.