
Sangihe, BeritaManado.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) M Roskanedi SH, Rabu (8/8/2018), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kejati dalam Kunkernya melakkukan tatap muka bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati.
Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE dalam sambutanya mengatakan, saat ini kita dapat bertatap muka dengan Kajati Sulut bersama rombongan, sehubungan dengan itu atas nama pemerintah Kabupaten Sangihe menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas Kunker Kajati di Kabupaten Sangihe.
“Mengingat forum ini sangat penting dan strategis dalam rangka membangun kemitraan dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di Kabupaten Sangihe,” kata Hontong.
Dijelaskan Wabup, atas nama Pemerintah dan masyarakat di daerah ini menyampaiakan selamat datang kepada Kajati Sulut di tanah tampungang lawo, sambil menikmati alam yang indah serta masyarakat yang santun dan berbudaya yang beraneka ragam.
“Situasi dan kondisi ini menjadi energi positif dan sumber indpirasi dalam tugas di Sangihe yang merupakan bagian internal dari Provinsi Sulut,” jelas Hontong.
Lebih lanjut dijelaskan Wabup, dalam rangka mempercepat akselerasi di Kabupaten Sangihe, kami sepakat bahwa pemerintahan saat ini Kabupaten Sangihe daerah perbatasan NKRI sebagai gerbang maritim Indonesia yang maju sejahterah dan mandiri. Dijabarkan melalui misi pimpinan daerah dikenal dengan sebutan sapta karya.
“Visi dan misi diatas menjadi pijakan dasar yang akan diaktualisasikan oleh seluruh OPD dan merumuskanya melalui implementasi program dan kegiatan masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Sulut M Roskanedi SH mengatakan, kedatanganya ke Sangihe dalam rangka Kunker Kajat Sulut ke wilayah hukum Kekaksaan Negeri se Sulut, dan di Sangihe merupalan Kunker yang ke delapan kalinya.
“Ini merupakan pertama kali melakukan Kunker ke Sangihe,” ucap Roskanedi.
Diungkapkanya, ada beberapa hal yang akan saya sampaikan selaku Kejaksaan Tinggi yang merupakan salah satu aparat penegak hukum di wilayah Sulut. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan yang selama ini menarik perhatian bukan hanya masyarakat tetapi juga pimpinan adalah tindak pidana korupsi oleh kejaksaan.
“Susuai dengan UU nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani perkara tipikor. Nantinya tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu tugas kejaksaan,” beber dia.
Dia menambahkan, permasalahan selama ini yang mencuat keatas adalah banyak OPD yang komplit terhadap kehadiran kejaksaan. Mereka merasa khawatir, takut untuk melaksanakan pencairan sehingga pembangunan di daerah menjadi terhambat.
“Bahwa kejaksaan sebagai penegak hukum tidak boleh mempidanakan kebijakan pemerintah daerah dan jangan sampai membuat gaduh di daerah,” tukasnya.
(***/Christian Abdul)