Amurang, BeritaManado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Auditor Utama Keuangan Negara VI menggelar Workshop Pemantapan Pemeriksaan dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan LKPD TA 2016.
Kegiatan yang diadakan di Hotel Grand Clarion, Makasar Sulawesi Selatan diikuti oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE yang didampingi oleh Kepala Inspektorat Adrie Keintjem dan Kepala Dinas (Kadis) Keuangan Denny Kaawoan.
Pelaksanaan kegiatan ini sendiri diadakan pada hari Rabu (29/3/2017) sampai Kamis (30/3/2017) dan diikuti Kepala Daerah se-Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku serta Papua.
Nara sumber acara ini diantaranya Anggota BPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Wakil Ketua KPK, serta Auditor Utama Keuangan Negara VI.
Dalam kesempatan ini disampaikan penerapan Pasal 20, UU No. 15 tahun 2004 tentang PPTKN dimana Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Dan wajib memberikan penjelasan kepada BPK atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari.(TamuraWatung)