Manado – DPRD kota Manado menerima kunjungan kerja DPRD kota Ternate, Kamis (4/4/2019), bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Manado.
Kunjungan kerja ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate beranggotakan 8 orang.
Ketua Bapemperda dari DPRD kota Ternate Nurlaela Syarif mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan dengan tujuan penguatan fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ternate, terkait PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kunjungan kerja kami ini dimaksudkan dalam rangka sharing serta mencari tahu dari DPRD Kota Manado terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota di DPRD Kota Manado.,” ujar Nurlaela Syarif.
Kepala Sub Bagian Risalah dari Sekretariat Dewan Manado Indriaty Isakh menjelaskan, DPRD kota Manado akan membahas 13 Perda tahun ini.
“Tahun ini DPRD Kota Manado akan membahas 13 rancangan peraturan daerah. Dimana ada Rapemperda yang sudah digiatkan dari tahun lalu dan akan dibahas di tahun sekarang,” ungkap Indriaty Isakh.
Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone
Terpisah, Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone mengapresiasi kunjungan kerja DPRD Kota Ternate yang dinilai sebagai kesempatan tukar informasi.
“Artinya, melalui kunjungan kerja ini kita mendapatkan sesuatu yang baru termasuk soal penyusunan peraturan daerah,” tandas Van Bone.
Terkait sosialisasi dari peraturan daerah ini, Kepala Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundang-undangan Noldy Tumbel, SH mengatakan sosialisasi dimulai dari perencanaan Perda sampai disahkan.
“Kita mulai sosialisasikan Perda ini melalui lalu lintas di jalan juga melalui LSM, tokoh masyarakat, dan perangkat daerah,” ungkap Noldy Tumbel.
(LipsusDPRDManado/MiltonPantouw)