Airmadidi-Pernyataan Hukum Tua Desa Maen Roy Pitoy yang juga merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa se-Likupang Timur (Liktim), bahwa seluruh hukum tua (Kumtua) di Liktim menolak pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional, sepertinya meleset.
Bagaimana tidak? Kumtua Desa Winuri Kecamatan Liktim Shinta Deyse Kasso, yang disebut ikut menandatangani petisi 18 Kumtua se-Liktim, justru membantah telah menandatangani petisi tersebut.
Menurut Kasso, sepengetahuannya bahwa rapat bersama BKAD 29 Juli 2016 lalu adalah membahas soal anggaran desa bukan untuk membuat petisi penolakan terhadap rencana pembangunan TPA Regional.
“Jika dokumen pertemuan itu yang dimasukkan ke asisten satu pemkab maka itu penyalahgunaan wewenang. Karena undangan waktu itu saya tegaskan soal pembahasan dana desa,” tegas Kasso, Rabu (16/2016).
Terpisah, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, mengaku telah menerima laporan petisi penolakan TPS Regional, tapi belum sempat ditindaklanjuti.
“Waktu petisi penolakan dimasukkan ke kantor dewan, kami di dewan masih melakukan pembahasan perubahan APBD 2016, jadi belum ditindaklanjuti,” kata Kapojos.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BKAD Liktim Roy Pitoy mengaku telah memasukkan petisi penolakan yang ditandatangani 18 Kumtua se-Liktim ke Asisten 1 Pemkab Minut Ronny Siwi terhadap rencana pembangunan TPA Regional.(findamuhtar)