Amurang—Kepala BPN Kabupaten Minahasa Selatan, Alexander Jus Pioh, SPd menjelaskan, pembuatan sertifikat jenis Prona tak ada biaya satu sen pun. Namun, tidak untuk pemerintah desa dan kelurahan di Minsel. Pasalnya, Hukum Tua dan Lurah justru mematok Rp 800 hingga Rp 1.000.000/sertifikat prona.
‘’Ya, katanya ada peraturan desa. Tetapi, peraturan desa tersebut justru telah memberatkan masyarakat. Masakan, sudah sebesar itu. Ini juga hanya memperkaya hukum tua ataupun lurah di Minsel. Maka dari itu, bupati Christiany Eugenia Paruntu diminta bertindak dengan tegas soal pembayaran sertifikat prona tersebut,’’ ujar Andries Pattyranie, warga Kilometer Tiga.
Lanjut Andries, sebagai warga bisa membayar kalau itu dalam bentuk partisipasi. Tetapi, kalau sudah mematok dengan angka diatas, itu adalah perkaya oknum-oknum tersebut.
‘’Bayangkan lagi, sudah membawa materi Rp 6000 sebanyak enam buah. Eh harus bayar Rp 800 ribu lagi. Dengan demikian, saya tegaskan kalau hal seperti diatas adalah dalam bentuk korupsi. Maka, bupati Tetty Paruntu harus tegas terhadap pemerinrtah desa dan kelurahan. Sebab, ini juga demi pencitraan terhadap bupati sendiri,’’ jelasnya.
Kepala BPN Minsel, Alexander Jus Pioh, SPd membenarkan, kalau pembuatan sertifikat jenis Prona tak ada biaya apapun. ‘’Minsel sendiri, kuota sertifikat prona sebanyak 2.500 orang. Dan semua gratis, tak terkecuali untuk pengukuran sekalipun tak ada biaya. Jadi, warga jangan membayarnya,’’ ungkap Pioh. (tim)