

Kema – Polres Minut dan BKPRD Minut yang menyebut Billy Kumolontang sebagai pihak penimbunan mangrove di Desa Kema I, Kecamatan Kema ingin membangun resort pariwisata yang berada di lokasi sekitar Danau Tasik Oki.
Sayangnya, keinginan Billy Kumolontang tak sesuai aturan, tak miliki ijin dan melakukan penimbunan ilegal.
Pihak BKPRD Minut sebelumnya tak memberikan ijin adanya penimbunan di kawasan mangrove yang berdekatan dengan Danau Tasik Oki.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara 2013-2033.
Dalam Kawasan Perlindungan Setempat diatur pada Pasal 32 ayat c yaitu kawasan sekitar danau.
Penjelasan Pasal 32 ayat c dijelaskan lagi dalam Pasal 35 disebutkan, kawasan sekitar danau yang terdapat di Danau Zepper Keamatan Kauditan dan Danau Tasik Oki Kecamatan Kema dengan luas keseluruhan kurang lebih 89 hektare.
Pihak BKPRD mengakui Danau Tasik Oki adalah Danau Air Asin, yang bisa saja danau satu-satunya di Sulawesi Utara. Dari cek lokasi Polres dan BKPRD penimbunan lahan mangrove ada di dua lokasi.
Lokasi awal, penimbunan mangrove dengan membuat jalan yang terdapat juga sebuah jembatan. Jalan tersebut akan menuju ke sisi Danau Tasik Oki.
Sementara penimbunan mangrove lainnya, di pinggiran pantai dengan luas sekitar 50 x 400 meter. Di lokasi itu, penimbunan sampai tepat ke pinggiran Danau Tasik Oki. (robintanauma)