
Kema – Ferry Manoppo selaku Kasat Reskrim Polres Minut mengatakan penimbunan pantai dan mangrove di Desa Kema I, Kecamatan Kema melawan hukum.
Tertera pada UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan UU RI No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Dalam Bab XVII Ketentuan Pidana, Pasal 73 ayat 1, Dipidana dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp 10 milira setiap orang yang dengan sengaja;
Di pasal 1b, menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi ekosistem mangrove, menebang mangrove.
“Setelah kami adakan penyedikan kami akan memasang police line di lokasi penimbunan, agar pekerjaan dihentikan,” kata Ferry Manoppo.
Ferry Manoppo menegaskan akan memanggil pemilik pengelola penimbunan. Billy Kumolontang dikatakannya sebagai pihak yang bertanggungjawab akan penimbunan atau pengrusakan mangrove. (robintanauma)