Manado – Masalah perijinan memang sering menjadi kendala akan instansi Pertambangan dan Lingkungan Hidup, di satu sisi memperbolehkan di lain pihak tidak memperbolehkan.
Bahkan kedua instansi itu punya kekuatan hukum kuat dengan peraturan-peraturan sampai pada undang-undang.
Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) Jemmy Kumendong pada beritamanado, menyatakan, memang perlu sinergitas antara Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
“Ini karena kontradiktif skali. Termasuk dengan Kehutanan,” kata Kumendong di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, Lingkungan Hidup dan Pertambangan pada dasarnya, untuk diberikan ijin operasi tambang, harus lewati kajian Lingkungan Hidup, seperti AMDAL dan lain sebagainya dengan prosedur yang ketat.
“Karena kalau tak melalui Lingkungan Hidup tak boleh beroperasi itu tambang. Mulai dari tahap awal dan akhir harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kajian Amdal sangat ketat, karena berakibat dampak kerusakan lingkungan, meskipun banyak hal sistem harus diperbaiki. Dalam kenyataan, disinyalir melanggar Amdal ini.
“Dalam rapat koordinasi dengan pihak Lingkungan Hidup, mereka benar menegakkan lingkungan hidup, mereka kerjasama dengan pihak kepolisiam, menjadi penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait dengan Kehutanan. Lingkungan Hidup dan Kehutanan disatukan, supaya langkah pemerintah sangat-sangat bagus.
“Diharapkan kerusakan lingkungan akan diminimalisir seiring dengan digabungnya ini dua instansi,” tandas Kumendong. (robintanauma)