Kumaunang: Banyak Campur Tangan Dari Camat Kalawat
Airmadidi – Mantan penjabat hukum tua Desa Watutumou III, Rosnita Kumaunang yang baru saja digantikan oleh Bupati Minut Sompie Singal pada 6 Mei 2014, merupakan usulan dari Camat Kalawat, Tinneke Rarung.
Kumaunang dalam hearing bersama Dewan Minut, menanggapi akan beberan Camat Rarung tentang kenapa ada pengusulan atau pergantian hukum tua.
Dijelaskan Kumaunang, dia dilantik 10 September 2013, selama itu Kumaunang mengakui telah menjalankan apa yang sudah diamanatkan dalam menyelenggarakan pemerintahan. “Saya sudah laksanakan sesuai kemampuan saya,” kata Kumaunang dalam hearing itu.
Diakuinya lagi, dalam menjalankan roda pemerintahan, banyak kendala dari desa. “Banyak campur tangan dari Camat Kalawat,” terang Kumaunang.
Dimana, menurut Kumaunan, Camat Rarung di Bulan November telah mengadakan rapat tersembunyi tanpa melibatkannya sebagai penjabat hukum tua. “Rupanya camat secara sepihak mengundang tanpa sepengetahuan saya,” kata Kumaunang.
Berlanjut lagi di tanggal 12 Maret 2013, camat memanggil dirinya untuk menghadap ke kantor camat. “Camat bilang, pilih mau terus hukum tua atau sekdes?. Camat kemudian memaksakan saya tandatangan. Kiapa ini so buat diketik surat pengunduran diri. Kita tanya, camat bagima so ini, camat bilang sudah beking jo,” jelas Kumaunang.
Keesokan harinya, atau tanggal 13 Maret 2013, menurut Kumaunang, terlihat jelas camat ingin ambil alih jabatan hukum tua. “Kami adakan rapat dengan tokoh masyarakat, perangkat desa dan BPD. Disitu camat hendak ambil alih jabatan dan itu akan dipegang langsung oleh camat,” tandas Kumaunang. (robintanauma)