“Putusan PT TUN di Makasar adalah penentuan dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dr Flora Kalalo SH MH cs terkait dengan keabsahan Senat Universitas. Dan bagi kami bahwa kami optimis hasil yang nantinya keluar akan berpihak pada Unsrat,” terang Pangemanan.
Diutarakannya juga , sekalipun hal tersebut masih beberapa bulan kedepan namun dengan fakta-fakta yang kami telah siapkan nantinya akan memberikan point penting terhadap Unsrat.
“Proses masih sementara berjalan di PT TUN Makasar, namu dengan bahan-bahan atau materiyang telah kami siapkan nantinya, kami optimis bisa menuadi yang diuntungkan dalam usaha banding yang kami lakukakan nantinya,” tutup Pangemanan yang juga humas Unsra ini.(fiko)