Manado, BeritaManado.com — Setelah dilaporkan ke polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/671/XII/2024/Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yaitu Margaretha dan Lexie, ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari
penyidik Polresta Manado kepada pelapor, Joucelin Alaida Panese pada Rabu (5/3/2025).
Dengan adanya penetapan tersangka kepada Margaretha dan Lexie, C. Suhadi selaku kuasa hukum Joucelin Alaida Panese mengapresiasi kinerja Polresta Manado.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Kota Manado yang telah menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka,” katanya melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Suhadi mengatakan, aduan polisi itu dilakukan karena mereka mengklaim tanah milik adat/pasipi berupa tanah perkebunan seluas ± 50.000 m² yang merupakan milik kliennya.
Letak tanah tersebut terletak di Kecamatan Mapanget, Kota Manado berdasarkan registrasi/persil No.293 folio 74 A.N.J Ranta luas ± 50.000 m² atas nama Joenus Ranta sebagaimana Surat Keterangan No. K.04.1.KEL-KS/SKet/49/II/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kelurahan Kairagi Satu.
“Penetapan tersangka sepasang suami istri itu karena keduanya telah memasang plang nama di tanah milik klien kami dengan nama-nama sebagai berikut Zusana Isye Makalew, Margaretha Makalew, Robby Makalah dan Jeanette Makalew,” jelas Suhady.
Suhadi yang juga Koordinator Tim Hukum Merah Putih itu mengaku tak segan-segan melaporkan siapapun yang telah mengklaim tanah milik kliennya, apalagi jika menggunakan surat putusan yang diduga pengadilan palsu.
“Kami tak segan-segan untuk melaporkan siapapun yang telah merugikan klien kami, terlebih klaim itu mereka lakukan dengan menggunakan surat putusan pengadilan palsu. Kepada kepolisian kami berharap kasus ini terus berlanjut, sampai semua yang terlibat dalam pemalsuan itu ditangkap sehingga ada efek jera ke depannya,” pungkas advokat senior tersebut.
Sebelumnya Margaretha mengklaim tanah milik Joucelin Alaida Panese dengan menggunakan putusan No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo, 20/Pdt/1977/PT.Mdo, 1533 K/SIP/1977, Eksekusi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 28 November 2022.
Untuk diketahui Joucelin Alaida Panese menunjuk kantor hukum SES & Partners menjadi kuasa hukumnya dalam persoalan ini.
SES & Partners pun menerjunkan advokat-advokat seniornya seperti C. Suhadi, Muh. Eddy Gozali dan Minak Kunang.
(***/srisurya)