Manado – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat FT mantan calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang juga mantan anggota DPRD Minut dibantah kuasa hukum sebagai kasus pidana.
Kepada BeritaManado.com, kuasa hukum FT, Maria Pangemanan mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya harusnya perdata bukan pidana seperti sekarang ini, apalagi harus menggunakan sistim jemput paksa.
“Dia dijemput paksa lalu di tahan disini. Kita tetap berpegangan pada asas praduga tak bersalah. Lagipula sudah ada pembayaran Rp 200juta dan ada bukti pembayarannya. Ini masalah pinjaman uang yang bunganya semakin banyak. Kalau dari saya, ini perdata bukan pidana,” ujar Maria.
Lanjutnya, permintaan penangguhan penahanan pun telah diajukan pihaknya mengingat FT memiliki tanggungjawab besar untuk mengurus anak-anaknya dan beberapa alasan lain.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan karena dia punya anak-anak yang butuh ibunya,” tambahnya. (sandypatria/srisurya)