
Bitung – Kuasa hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tewaan Kota Bitung, Revly Pantouw menyatakan tetap menerima proses rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polres Bitung dengan menggunakan pemeran pengganti. Mengingat 13 Sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak mengakui melakukan penganiyaan terhadap salah satu Napi, Jenry Kapoh hingga tewas.
“Kami paham betul keputusan penyidik Polres menggunakan pemeran pengganti ketika melakukan rekonstruksi karena memang 13 Sipir tak mengakui perbutannya sehingga harus menggunakan pemeran pengganti,” kata Pantouw, Selasa (14/10/2014).
Ia juga menyatakan sangat mengapresiasi jajaran Polres Bitung dalam melakukan rekonstruksi kendati para Sipir sendiri yang dinyatakan terlibat melakukan penganiyaan menolak memperagakan adegan penganiyaan.
“Jajaran Polres patut diapresiasi karena tak memaksakan ke-13 Sipir untuk memperagakan adegan penganiyaan dan tentu itu sangat kami acungi jempol karena tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menggelar rekonstruksi,” katanya.
Pantouw juga menyatakan, masalah penolakan kliennya memperagakan adegan penganiyaan adalah haknya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sementara dilakukan Polres. “Kami dan Polres sama-sama penegak hukum yang tentu harus saling mendukung dalam menjunjung tinggi upaya-upaya hukum yang sementara dijalankan,” katanya.(abinenobm)