Airmadidi-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Susana Katuuk kembali mengingatkan masyarakat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diganti.
Hal tersebut disampaikan Katuuk menyusul banyaknya masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengganti KTP Elektronik yang sudah habis masa berlaku.
“Memang ada beberapa cetakan KTP Elektronik yang terterah masa berlaku, namun sesuai Undang Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pada pasal 101, dijelaskan KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undnag ini ditetapkan yaitu sebelum tahun 2013, sudah berlaku seumur hidup,” jelas Katuuk, didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Anita Enoch, Rabu (25/1/2017).
Penggantian KTP, lanjut Katuuk bisa dilakukan jika rusak, hilang atau ada perubahan status seperti status pernikahan, dan status pekerjaan.
“Jadi, KTP elektronik yang masih pakai batas waktu, itu sudah berlaku seumur hidup, jadi tidak perlu diganti lagi,” tegas Kayuuk.(findamuhtar)