Bitung, BeritaManado.com – Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Selat Lembeh juga menjadi perhatian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bitung.
Buktinya, setelah mendapat laporan dari warga serta viral di media sosial, KSOP langsung mendatangi lokasi pantai Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir dan Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa untuk mencari tahu sumber tumpahan CPO itu.
“Kami sudah ke lokasi dan meminta keterangan dari warga sekitar soal tumpahan CPO itu, namun sayang sampai hari ini belum ada titik terang dari mana sumber CPO itu,” kata dua PPNS KSOP Kelas II Kota Bitung, Agustinus Mansamaeka dan Ventje Bogar, Senin (25/4/2022).
Agustinus dan Vantje mengatakan, warga yang ditemui di lokasi tumpahan CPO tidak ada yang melihat langsung atau mengetahui sumber CPO. Apakah dari pipa kapal saat melakukan pembongkaran CPO atau hasil cucian tangki kapal pengangkut CPO.
“Ini yang membuat kami kesulitan untuk melakukan pelacakan sumber tumpahan CPO, karena dari hasil pemeriksaan IPAL tiga perusahaan minyak kelapa yang ada di sekitar lokasi, tidak ditemukan indikasi pencemaran,” kata keduanya.
Tidak hanya sampai di mengumpulkan keterangan masyarakat, Agustinus mengaku, pihaknya juga telah mengecek kapal-kapal pengangkut CPO yang melakukan pembongkaran CPO sebelum kejadian tumpahan CPO dilaporkan.
Dan hasilnya, kata dia, ada satu kapal yakni MT Sukses Bersama yang melakukan pembongkaran CPO di PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) pada tanggal 19 April 2020.
“Namun kami juga tidak dapat memastikan apakah tumpahan CPO itu dari MT Sukses Bersama karena tidak ada saksi mata. Tapi, kami akan tetap meminta klarifikasi dari nahkoda kapal terkait tumpahan itu,” katanya.
Ventje menambahkan, terkait penanganan tumpahan CPO di wilayah Selat Lembeh, harus ada pembuktian karena saksi tidak ada yang tahu atau melihat langsung saat pembuangan selain hanya saat limbah sudah berada di garis pantai.
Ditambah lagi kata dia, di Kota Bitung belum ada laboratorium yang khusus memeriksa sampel pencemaran sehingga pihaknya tidak ada dasar kuat atau bukti autentik bahwa itu adalah pencemaran.
“Sanksi terhadap pelaku pencemaran di laut sangat keras jika terbukti, selain denda uang dan kurungan badan, juga ada sanksi pencabutan ijin berlayar,” katanya.
Kendati mengalami kendala dalam mengungkap siapa pelaku tumpahan CPO di wilayah Selat Lembeh, pihak KSOP akan menggunakan kapal patroli untuk menghimbau kapal-kapal yang sementara berada di Selat Lembeh agar tidak melakukan pencemaran.
(abinenobm)