
Kalawat-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai melaksanakan tahapan.
Ketua KPUD Minut Julius Randang membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2019, kepada perwakilan parpol di Minut, yang dilaksanakan di salah satu restorat di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat, Senin (2/9/2017).
“Bimtek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017,” kata Randang.
Pada kesempatan tersebut, Randang menjelaskan, Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2017.
“Undang-Undang Pemilu ini telah ditunggu-tunggu baik dari penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu karena dengan ditandatanganinya ini maka tahapan penyelengaraan pemilu akan semakin jelas dan terbuka,” katanya didampingi para komisioner Indria Maramis, Stella Runtu, Julius Randang dan Willem Pantouw.
Ia melanjutkan, untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam pembukaan UUD RI tahun 1945, perlu diselengarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dan diperlukannya pengaturan Pemilihan Umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintregritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien.
“Kegiatan Bimtek ini sekaligus mensosialisasikan tata cara dan mekanisme pendaftaran parpol peserta pemilu terlaksananya kegiatan ini menjadi momen awal kita untuk bersama-sama melaksanakan seluruh tahapan penyelengaraan pemilu 2019 baik legislatif, presiden dan wakil presiden dengan konsekuen dan penuh tanggung jawab,” tutup Randang.(***/findamuhtar)