Jakarta, BeritaManado.com — Tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, tiga pasangan capres dan cawapres tersebut, yakni Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dikatakan Anggota KPU Idham Holik, ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Selain itu, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Demikian dengan hasil verifikasi dokumen administrasi, kata Idham, ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham, Senin (13/11/2023).
Lanjut KPU juga menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.
Pasangan ini diusung dan didukung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.
Terakhir, KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.
Kedua pasangan ini diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda.
Adapun setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023).
(jenlywenur)