Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menemukan ratusan anggota ganda saat melakukan penelitian administrasi berkas pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Diungkapkan Komisioner KPU Mitra Fivi Massie dan Johnly Pangemanan, dalam tahapan penelitian administrasi yang dilakukan sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017, dari 13 Parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU Mitra, semua didapati adanya data keanggotaan ganda saat pihaknya turun melakukan klarifikasi.
“Kami temukan anggota ganda dari semua Parpol. Jumlahnya ada ratusan. Jadi ada anggota Parpol namanya terdaftar di lebih dari satu Parpol,” ungkap Johnly Pangemanan kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Dijelaskan Pangemanan, anggota sebuah Parpol dengan tegas dilarang menjadi anggota Parpol lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hasil penilitian administrasi yang sudah kami lakukan, selanjutnya akan diserahkan ke masing-masing Parpol. Setelah ada perbaikan, kami cek lagi sebelum masuk ke tahap berikutnya untuk verifikasi faktual,” jelas Pangemanan.
(rulan sandag)