Melonguane – KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud menyebut tidak punya kewenangan mengeluarkan keputusan atas hasil pemeriksaan kesehatan Alex Riung. “Itu kewenangan dokter yang memeriksa,” ujar Ketua KPU Meky Buatasik, Selasa (10/9) petang.
Menurutnya, tim dokter yang menyatakan Alex berhalangan tetap. KPU tidak punya kewenangan membeber hasil pemeriksaan ke publik, mengingat ada kode etik kedokteran yang membatasi mereka.
“Hasil pemeriksaan atau medical record cuma bisa disampaikan langsung ke calon dan hal itu sudah dilakukan tim dokter, mereka menyampaikan langsung ke yang bersangkutan dan pak Alex sudah tahu apa masalahnya,” jelas Meky.
Soal kandidat papan I milik Partai Demokrat itu dibatalkan ikut Pilkada atau tidak, Meky minta menunggu hingga tanggal 12 September.
“Tanggal 12 baru calon ditetapkan, jadi di situ akan jelas dibatalkan atau tidak,” imbuhnya. (ady putong)