Tomohon – Guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara belum lama ini melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 tentang verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa untuk partai politik yang ada di Kota Tomohon wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota). “Jadi, berdasarkan data bahwa penduduk di Kota Tomohon berjumlah 90.173 jiwa, maka untuk tahapan pemasukkan KTA, para pimpinan parpol harus memasukkan sekurang-kurangnya 90 KTA,” ujar Jeffrey Delarue ST MT, personel KPU Sulut Divisi Teknis.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Livie Allow SSos MSi kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah sebagai bagian dari penyebaran informasi yang seluas-luasnya baik kepada pimpinan parpol dan warga masyarakat. “Ya. Agar supaya mereka mengetahui dengan persis tentang tahapan-tahapan Pemilu 2014. Selain di Kota Tomohon, sosialisasi yang sama juga akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara sesuai dengan jadwal yang telah kita buat,” tukas wanita enerjik ini.
Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST, anggota KPU Tomohon masing-masing Dra Maritje Terok MPd (Divisi Pengawasan), Jacobus Andre Wowor SH (Divisi Logistik dan Perencanaan), Hanny Watung SSos (Divisi Teknis), Walikota Tomohon yang diwakili oleh Drs Jantje Mandagi Kaban Kesbangpol dan Linmas, Ferdy Paat SH Kabag Administrasi Hukum dan HAM, Toar Pandeiroth SPd Camat Tomohon Barat serta pimpinan partai politik di Kota Tomohon. (req)