Manado – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara antara pihak penggugat Elly Lasut dan tergugat KPU Sulut yang difasilitasi Bawaslu Sulut tidak menghasilkan kata sepakat.
Pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula, Sabtu lalu, masing-masih pihak tetap bersikukuh pada pendirian berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan.
Menanggapi dalil pemohon atas kesaksian saksi fakta Jumanto, KPU Sulut mengatakan
Adapun keterangan dari saksi maupun ahli pemohon yang dalam persidangan pada tanggal 30 Juni 2015 adalah sebagai berikut:
A. Bahwa saksi bernama Jumanto selaku pemohon dalam perkara pengujian Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang terhadap Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Menjelaskan bahwa legal standing pemohon dalam permohonan tersebut adalah sebagai seseorang yang dipidana dan mendapatkan pembebasan bersyarat dan oleh karena ketentuan pasal 7 huruf G dan pasal 45 ayat 2 huruf K Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang tidak dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Bahwa setelah termohon cermati dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 halaman 10 sampai dengan 12 yang menjelaskan tentang legal standing saudara Jumanto selaku pemohon dalam perkara tersebut tidak pernah menyebutkan bahwa legal standing saudara Jumanto selaku pemohon adalah seseorang yang dipidana dan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Adapun legal standing saudara Jumanto selaku pemohon sesuai putusan MK menyebutkan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini berdasarkan 5 alasan:
1. Pemohon adalah perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga sesuai pasal 51 Undang-undang MK pemohon adalah bertindak mewakili kepentingan dirinya sebagai WNI yang dijamin hak-haknya berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
2. Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945 yakni hak konstitusional untuk berkedaulatan sesuai hukum dan konstitusi sebagai konsekuensi dari pernyataan dari negara republik Indonesia adalah negara hukum.
Sidang musyawarah sengketa Pilkada antara Elly Lasut vs KPU Sulut tidak menghasilkan kata mufakat. Secara otomatis keputusan akhir ditangan Bawaslu yang rencananya akan diumumkan Rabu (16/9/2015).
(jerrypalohoon)