BeritaManado.com — KPU Sulut melakukan koordinasi bersama Kesbangpol, di ruang Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sulut Fery Sangian, Selasa (14/11/2023).
Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memperhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu tahun 2024.
Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menyampaikan tujuan kedatangannya yakni merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.
“Tidak sampai di Provinsi saja kami juga mengarahkan 15 KPU Kabupaten Kota untuk segera berkoordinasi terkait titik-titik tambahan pemasangan APK oleh Parpol dan Calon DPD pada masa kampanye. Setelah itu secara berjenjang KPU Kabupaten/Kota akan melaporkan titik-titik pemasangan APK yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan dan dirampungkan lagi oleh KPU Sulut secara keseluruhan,” jelas Awaluddin.
Fery Sangian menyampaikan akan segera menindaklanjuti terkait kegiatan tahapan kampanye pemilu ini.
“Kami juga siap melakukan koordinasi dengan Kesbangpol yang ada di 15 Kabupaten/Kota, selain itu juga secepatnya menyurat kepada Parpol untuk melaporkan titik titik atau tempat sekretariat parpol di daerah,” ujar Sangian
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Bagian Bidang Politik Dalam Negeri, Reynaldo Walujan, Kepala Sub bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas KPU Sulut, Novie Trenly Runtukahu.
(***/Alfrits Semen)