Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memastikan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, tidak ada yang memenuhi syarat.
Menariknya, untuk calon perseorangan dengan nama Gubernur Calon Gubernur, Dr dr Elly Engelbert Lasut, ME, dan nama Calon Wakil Gubernur Billy Lombok SH, status penyerahan dokumen dikembalikan.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menerima Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dengan Rincian sebagai berikut:
Nama Calon Gubernur: Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, M.E
Nama Calon Wakil Gubernur : Billy Lombok S.H
Tanggal dan Waktu Penyerahan : 12 Mei 2024 Pukul 23.36 Wita
Tempat Penyerahan: Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Jumlah Dokumen Syarat Dukungan : Tidak Memenuhi Syarat Minimal
Jumlah Sebaran Dukungan: Memenuhi Syarat Minimal
Status Penyerahan Dokumen : DIKEMBALIKAN,” demikian rilis penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
(***/Jhonli Kaletuang)