Ketua KPU Sulut Yessy Momongan
Manado – Putusan MK mengenai mantan narapidana dan keluarga petahana boleh maju Pilkada mendapat banyak sorotan termasuk apa tindakan KPU menyusul putusan tersebut.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan STh kepada media, Rabu (15/7/2015), menyatakan bahwa KPU masih menunggu surat edaran.
“Posisi KPU sekarang menunggu revisi PKPU atau surat edaran. Setelah itu KPU Sulut akan menindaklanjutinya”, ujar Yessy Momongan.
Disinggung mengenai kandidat calon yang pernah mengalami hukuman pidana, Momongan menyampaikan bahwa hal itu sudah ada aturannya.
“Menurut Pasal 4 ayat 5, yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan, terbuka dan jujur kalau dia mantan narapidana dan yang bersangkutan bukan melakukan kejahatan yang berulang. Jadi secara terbuka saja bisa lewat konferensi pers menyatakan hal itu.
Hanya saja untuk detil putusan MK kami belum bisa menyampaikannya sekarang”, jelas mantan Ketua KPU Minahasa ini. (srisuryapertama)