Minut, BeritaManado.com — Langkah tegas diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Demi menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu Minut menyiapkan gugatan terhadap KPU yang dinilai tidak transparan dan menyimpan dokumen model A. KWK yaitu gabungan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan daftar pemilih terakhir yang dipegang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pencocokan data dan penelitian (Coklit).
“Kami akan layangkan gugatan. Pertama, kami akan sengketakan KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak trasparan soal data pemilih,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, Selasa (21/7/2020).
Rahman Ismail berpendapat, sudah fungsi dari Bawaslu untuk menjaga hak pilih sehingga tidak masuk akal jika data pemilih tidak diberikan KPU.
“Kalaupun dengan memberikan data pemilih ke Bawaslu KPU berpikir itu akan bocor, apakah dijamin data yang diberikan kepada jajaran sampai ke bawah itu steril?” ujar Rahman.
Sebelumnya, Bawaslu Minut lewat surat resmi telah meminta KPU Minut untuk memberikan dokumen A.KWK kepada Bawaslu Minut sebagai sesama penyelenggara.
Namun surat tersebut dibalas dengan isi bahwa KPU menolak memberikan data A.KWK kepada Bawaslu Minut.
“Demi tercipta demokrasi yang berkualitas, kami mengajak KPU terbukalah soal informasi Pilkada, daftar pemilih adalah bagian yang paling penting dalam tahapan Pemilu. Tahapannya dari daftar pemilih sementara (DPS) kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu Daftar pemilih tetap sementara (DPTS) sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, menurutnya untuk masuk ke tahap itu, kami ingin keterbukaan data dari awal,” jelas Rahman Ismail.
(Finda Muhtar)