Bitung – KPU RI resmi mengumumkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bitung untuk Pemilu 2019 nanti, Sabtu (07/04/2018).
Melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 288/PL/01.3-Ept/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulut dalam Pemilu 2019, Kota Bitung mengalami perubahan tiga Dapil menjadi empat Dapil.
Adapun keempat Dapil itu adalah;
Dapil I meliputi Kecamatan Maesa dengan jumlah penduduk 43.604, alokasi enam kursi.
Dapil II meliputi Kecamatan Madidir 34.483 penduduk dan Kecamatan Girian 36.891 penduduk dengan alokasi sepuluh kursi.
Dapil III meliputi Kecamatan Matuari 34.811 penduduk dan Kecmatan Ranowulu 19.251 penduduk dengan alokasi tujuh kursi.
Dapil IV meliputi Kecamatan Lembeh Utara 9.917 penduduk, Kecamatan Lembeh Selatan 10.281 penduduk dan Kecamatan Aertembaga 31.971 penduduk dengan alokasi tujuh kursi.
Surat penetapan Dapil itu diterbitkan KPU RI per tanggal 4 April 2018 dan telah ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.
(abinenobm)