Tondano – Empat institusi, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Panitia Panwas Minahasa, Satpol PP Minahasa dan Polres Minahasa sepakat untuk mengawal seluruh rangkaian pelaksanaan kampanye Pilgub Sulut 2015. Demikian disampaikan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, Kamis (27/8/2015) kemarin.
Pertemuan yang dilakukan di Mapolres Minahasa tersebut membahas koordinasi tahapan kampanye yang akan digelar di wilayah Kabupaten Minahasa. Pertemuan sekaligus rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi.
Salah satu poin penting yang mengemuka yaitu untuk menggelar kampanye, dapat dilaksanakan oleh Tim Kampanye, petugas kampanye, organisasi pelaksana kampanye, orang per orang atau relawan yang mana semua elemen tersebut harus didaftarkan oleh pasangan calon dan Tim Kampanye ke KPU Provinsi Sulut dengan tembusan KPU Kabupaten, Panwas dan Polri sesuai tingkatan.
Informasi yang dihimpun, baik KPU, Panwas dan Polres Minahasa, masing-masing belum mengetahui Tim Kampanye tingkat kabupaten dan kecamatan. Pihak kepolisian sendiri memiliki kewenangan sendiri untuk menertibkan atau membubarkan Tim Kampanye, pelaksana, organisasi relawan atau perorangan yang melakukan kegiatan kampanye yang tidak terdaftar.
“Menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) apabila ditemukan selain yang dipasang oleh KPU, maka atas rekomendasi Panwas atau atas temuan serta kajian, maka KPU akan memerintahkan untuk menurunkan APK kepada Tim Kampanye. Jika dalam jangka waktu 1×24 jam perintah tersebut tidak digubris, maka Panwas akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk menurunkan APK tersebut,” jelas Tinangon.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua dan Komisioner KPU Minahasa, Kapolres Minahasa, para Kepala Satuan (Kasat), Ketua Panwas Minahasa serta Kepala Satpol PP Minahasa. (frangkiwullur)