TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Kerja sama dua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut dengan Kepala Kajari (Kajari) Tomohon Edy Winarko, di kantor Kejari Tomohon, Rabu (30/1/2019).
Winarko dalam sambutannya mengatakan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum juga bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Menurut Winarko, pihaknya sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait kejaksaan khususnya bidang Tata Usaha Negara juga melayani untuk memberikan bantuan hukum kepada instansi lainnya termasuk KPU.
“Kami berharap bisa menjalin hubungan dan komunikasi yang baik sehingga kami akan dengan senang hati memberikan bantuan hukum baik secara litigasi dan non litigasi,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut mengatakan penandatanganan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi KPU dimana menurutnya dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pihaknya bisa di-back up oleh kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPU Andreas Wowor dan Robby Golioth bersama Kepala Sekretariat KPU Tomohon Noldy Runtu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Yosi Korompis dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri serta jajaran Kejari Tomohon.
(ReckyPelealu)