
Ratahan, BeritaManado.com – KPU Minahasa Tenggara (Mitra) mengukuhkan Relawan Demokrasi Pemilu 2019, Kamis (31/1/2019), di ruang rapat KPU Mitra.
“Kalian (relawan demokrasi) merupakan perpanjangan tangan KPU dalam mensosialisasi Pemilu 2019, serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu,” tegas Ketua KPU Wolter Dotulong SH.
Lanjut dijelaskan Wolter, ini juga bagian dari program KPU RI untuk pemantapan dalam bidang sosialisasi 11 basis. “Sasaran kita agar masyarakat tersentuh dengan informasi kepemiluan sehingga bisa menyadarkan para pemilih untuk berperan serta dan tentunya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Tambah Wolter, usai dikukuhkan para relawan langsung dibekali seputar tugas dan aturan. “Mereka sudah dibekali dengan kode etik khususnya masalah integritas. Intinya bekerja netral dan tidak berpihak kepada perserta pemilu tertentu,” pesan Wolter.
Adapun dari 55 relawan yang direkrut, 12 orang diantaranya tidak mengikuti pengukuhan dan bimtek tanpa pemberitahuan.
“Mereka ini relawan, bukan penyelenggara. Makanya ini bukan pelantikan melainkan pengukuhan, tapi karena tidak hadir tanpa pemberitahuan nanti mereka tetap akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Selain itu, dalam sosialisasi di Medsos para relawan juga diminta berkoordinasi dengan pihak KPU, jangan sampai nantinya menimbulkan polemik dan memunculkan gugatan dari peserta pemilu.
“Jadi kami ingatkan para relawan agar selalu berkoordinasi dengan KPU. Kalau ada yang tidak jelas silahkan tanyakan. Jangan sampai terkena pelanggaran kode etik hanya karena tidak mau bertanya dan malas mencari tahu,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod.
Lanjut dia mengingatkan untuk berhati-hati ketika mensosialisasikan, contoh surat suara yang ada lima disosialisasikan menggunakan lima jari tangan. Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan masalah karena peserta pemilu lain merasa partai nomor lima yang diuntungkan. Begitu juga terkait penomoran calon presiden dan DPD, dimana penyebutan calon presiden disebut 01 dan 02, sedangkan calon DPD penomorannya dimulai dari nomor 21.
“Ini semua sudah diatur agar tidak memberikan celah hanya karena penyebutan nomor dinilai menguntungkan peserta pemilu tertentu. Jadi para relawan harus jaga netralitas dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik sehingga keberadaan mereka bisa benar-benar memberikan dampak yang positif,” tukasnya.
Sementara itu Johny Taroreh, selaku nara sumber mengingatkan relawan agar memahami terlebih dahulu apa itu pemilu dan demokrasi.
“Harus bisa mensiasati bagaimana cara turun sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk memilih. Pahami apa itu Pemilu dan Demokrasi, basis pemilih dan syarat memilih, serta baca UU No.7 2017 tentang Pemilu. Itu yang paling utama,” ungkap Taroreh.
(RulanSandag)