Manado, BeritaManado.com – Setelah melewati proses yang panjang, alot dan dinamis akhirnya DPR RI menyepakati Undang-Undang (UU) Kepemiluan yang baru pada 21 Juli 2017 kemudian oleh Presiden diundangkan pada 17 Agustus 2017 dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apakah Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 ini akan memudahkan prosedur Pemilu, pelaksanaan yang efektif dan efisien, adil dan melahirkan pemimpin berkualitas? Inilah yang kemudian melandasi pelaksanaan Seminar Nasional dengan mengangkat topik “Undang-Undang Pemilu 2017 dalam Perspektif Politik Lokal”.
Pihak KPU Mitra yang turut terundang pada kegiatan yang dilaksanakan di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Jumat (15/9/2017), melalui Komisioner Fivi Massie menjelaskan, ada sejumlah poin penting yang dibahas dalam seminar tersebut.
“Yang pertama tentang perbedaan substansi UU nomor 7 tahun 2017, didalamnya perubahan penyelenggara Pemilu (KPU, red) dari 5 menjadi 3 orang, selanjutnya perubahan kewenangan penyelenggara, serta system pemilu dan lainnya,” terang Fivi kepada Berita Manado, Jumat (15/9/2017).
Lanjut Fivi, seminar nasional yang diprakarsai Asosiasi Ilmu Politik Cabang Manado dan dibuka secara langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menghadirkan tiga orang pemateri yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua AIPI Pusat Dr Alfitra Salam, dan Dr Sinyo Harry Sarundajang.
Adapun peserta yang hadir dalam seminar tersebut adalah akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat pemilu, partai politik, serta komunitas pers. (rulan sandag)