Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menerima berkas persyaratan bakal calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe di hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9/2020).
Terkait legalisir ijazah yang dimasukkan Shintia Rumumpe, KPU menjelaskan bahwa yang bersangkutan memasukan fotocopy ijazah yang dilegalisir sekolah.
“Ada ijazah, ada legalisir,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut Darul Halim dalam keterangan pers usai tahapan pendaftaran.
Saat ditanya apakah legalisir yang dimaksud dari sekolah atau dilegalisir dinas pendidikan, Darul menjawab dilegalisir sekolah.
“Ya. Sekolah. Sekolah,” tambah Darul.
Usai tahapan ini, Darul memastikan masih akan melakukan tahapan verifikasi berkas.
Ia meminta masyarakat untuk melapor jika merasa ada kejanggalan.
“Kami cuma melihat apakah ijazah ini dilegalisir atau tidak karena verifikasinya nanti setelah hari ini. Tapi kami akan melihat ada atau tidak tanggapan masyarakat? Kalau tidak ada laporan masyarakat, maka tidak ada verifikasi faktual. Masyarakat yang melapor harus dengan identitas jelas. Kalau tidak (beridentitas jelas, red) hanya surat kaleng,” tambah Darul.
(Finda Muhtar)