Tondano – Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK), Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tidak mempunyai kewenangan. Menurutnya, ada pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Demikian diungkapkan Tinango kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/3/2014) kemarin.
Adapun mekanisme untuk penanganan pelanggaran pemasangan APK adalah sebagai berikut. Pertama, Panwas memberi rekomendasi adanya pelanggaran kepada KPU. Kedua, KPU setelah meneliti laporan yang masuk nantinya memberi teguran tertulis. Ketiga, dalam jangka waktu tiga hari tidak ditindaklanjuti oleh partai politik, maka Panwas akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk dilakukan penertiban. Keempat, setelah pemerintah menerima rekomendasi, maka melalui Sat Pol PP, akan segera dilakukan penertiban.
“Jadi kewenangan KPU hanya sampai pada memberikan teguran tertulis. Mengenai sanksi berupa pencabutan APK, itu sudah memang sudah ada pihak yang diberikan kewenangan untuk mengemban tanggung jawab. Pertimbangannya, bahwa pemasangan APK di sembarang tempat bisa memunculkan pemandangan yang tidak enak di pandang mata,” ungkap Tinangon. (Frangki Wullur)