Tondano – Terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membuahkan hasil. Melalui surat nomor: 54/KPU/I/2017 tanggal 16 januari 2017, KPU RI resmi menunjuk KPU Minahasa sebagai salah satu Pilot Project Rumah Pintar Pemilu. Demikian informasi Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, Senin (23/1/2017).
Menurutnya, Rumah Pintar Pemilu merupakan salah satu program pendidikan pemilih yang dilakukan secara nasional sehubungan dengan ditetapkannya pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional. Hal sudah dimulai sejak tahun 2015, dimana saat itu focus masih terarah pada KPU Provinsi. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota dimulai tahun 2017, setelah sebelumnya KPU Sulut melakukannya di tahun 2016.
“Di seluruh Indonesia ada 514 Kabupaten/Kota, namun yang dipilih hanya 272 KPU/KIP termasuk di dalamnya KPU Minahasa. Tindak lanjut dari hal tersebut yaitu dengan digelarnya Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa dengan rekmendasi menugaskan sub bagian teknis dan hubmas untuk menyusun term of refference dan desain Rumah Pintar Pemilu,” kata Tinangon yang didampingi Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Kristoforus Ngantung.
Tinangon menambahkan, bahwa Rumah Pintar Pemilu akan dibangun dengan isi bahan-bahan informasi tentang penyelenggaraan Pemilu dengan berbagai model dan metode penyampaian informasi. Kita akan berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan program itu dengan konsisten, karena akan sangat menunjang upaya mencerdaskan pemilih di Minahasa. (***/frangkiwullur)