
Bitung – KPU Kota Bitung mengumpulkan sejumlah lembaran C1 dan D1 dari kotak suara DPRD Provinsi, Senin (19/5/2014) sore. Lembaran C1 dan D1 ini dikumpulkan KPU Kota Bitung sesuai dengan permintaan KPU Sulut berdarkan surat dari Mahkama Konstitusi (MK).
“Sesuai surat edaran KPU Sulut yang menindaklanjuti surat MK, maka kami diminta untuk membuka kotak suara DPRD Provinsi untuk mengambil lembar C1 dan D1 dari beberapa TPS,” kata salah satu komosariat KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk.
Rumampuk mengatakan, lembar C1 yang diambil adalah lembar C1 plano dan C1 hologram serta D1. Dan lembar tersebut akan dibawa ke Jakarta oleh KPU Sulut untuk dipelihatkan kepada MK.
“Kami hanya diminta untuk membuka sejumlah kotak suara dan mengambil lembar C1 dan D1 untuk diserahkan ke KPU Sulut,” katanya.
Menariknya, menurut Rumampuk, KPU Sulut hanya memberikan waktu sehari untuk membuka dan mengambil C1 dan D1 tersebut. Kemudian menyerahkan ke KPU Sulut untuk selanjutnya dibawa ke MK sebagai bukti atas gugatan yang diajukan. “Pembukaan kotak suara disaksikan Panwas Kota Bitung dan jajaran Polres Bitung,” katanya.(abinenobm)