Kotamobagu – Sidang Putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan bahwa gugatan yang diadukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu tidak terbukti.
Sebelumnya, PAN Kotamobagu menggugat KPU Kotamobagu yang dianggap telah melanggar aturan saat meloloskan mantan Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014.
Ketua KPU, Nayodo kurniawan mengatakan senang dengan hasil tersebut, dan menegaskan pihaknya masih konsentrasi untuk menyelesaikan tahapan Pemilu Legislatif pasca menang dalam sidang. “Kami konsen dulu dengan tahapan Pileg 2014, dan belum mau berpikir langkah selanjutnya,” tukasnya. (Zulfahmi Paputungan)