Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang rekapitulasi penghitungan suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bimtek ini sekaligus belajar studi kasus bagaimana mengatasi data rekapitulasi suara, usai perhitungan suara ditingkat PPS.
Peserta Bimtek tak hanya dibekali teori, tapi harus memecahkan contoh kasus pada saat penghitungan. Pemateri juga mengajarkan cara mengisi Formulir C1 KWK-KPU. “Formulir ini sebenaranya diisi oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), namun anggota PPK harus memahami teknis,” ujar Komisioner KPU Amir Halatan.
Dikatakannya, bahwa Bimtek bertujuan menyiapkan para PPK agar bisa menjelaskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS. Sebab itu, PPK juga dibekali teknis pelaksanaan dan gambaran kerja dari PPS dan KPPS tersebut. ”Rekapitulasi tersebut berjenjang dari TPS hingga ke KPU daerah. Hingga harus menekan kesalahan dari bawah,” tambahnya.
Pada Bimtek tersebut, sejumlah PPK tampak masih belum terbiasa dengan pengisian Formulir Model C KWK-KPU. Formulir Model C1 ini berisi data pemilih, pengguna hak pilih, penerimaan, penggunaan surat suara, klasifikasi surat suara yang terpakai, surat suara sah dan tidak sah. (zmi)