KOTAMOBAGU – Langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kotamobagu, menyikapi perbolehan penggunaan Kartu Tanda Penduduk untuk bisa menggunakan hak pilihnya mencotreng, Rabu 8 Juli. Langsung melakukan pertemuan dan sosialisasi, Selasa (7/7).
Seperti kemarin siang, Seluruh PPK di undang oleh KPU, untuk mendapatkan pemahaman lebih jauh tentang perbolehan penggunaan KTP seperti keputusan Mahkama Konstitusi (MK), yang dipimpin sekretaris Vokja, Agung Adati. Dan juga dilakukan sosialisasi lewat kendaraan keliling Kotamobagu dengan pengeras suara.
Tidak hanya itu, langkah cepat KPU Kotamobagu, dengan diberlakukannya formulir 2a untuk pria dan 2b untuk wanita disetiap PPS, tujuannya menghendle pemilih pengguna KTP, “Ini memang tidak diperintahkan, tapi konstitusi mengisaratkan aturan tersebut, apalagi jika menggunakan formulir 2a dan 2b maka kita bisa langsung mengetahui berapa jumlah pemilih yang hanya menggunakan KTP” tandas Nayodo.
Secara otomatis penggunaan KTP sendiri bagi warga yang belum mendaftar maka Daftar Pemilih Tetap gugur, selain itu akan adanya pergeseran logistik utamanya kertas suara sebagai antisipasi pengguna KTP.
Menurut Nayodo, akan dilakukan suit sistem pergeseran dari stok masing-masing TPS, “Kita tinggal lihat TPS mana yang memiliki konsentrasi pemilih pengguna KTP, maka akan digeser kesana” katanya, lalu menilai bahwa potensi tersebut ada di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu dan Mogolaing.
Jika dilakukan penarikan kertas suara di TPS ke TPS lainnya maka harus ada berita acara penarikan, secara otomatis stok suara yang diambil terhitung kosong. Sebaliknya TPS penerima dihitung sesuai jumlah total kertas suara yang diterima.
“Mudah-mudahan langkah implementasi bahasa keputusan KM ini bisa menjamin kelancaran Pilpres di Kotamobagu, dan kami berharap seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya” Katanya.